Aktivitas ekonomi kerakyatan ini
terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti
perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan
alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi
tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya
hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya
sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan
masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada. Sistem
ekonomi kerakyatan : masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi,
sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan
perkembangan dunia usaha.
Ciri2 Sistem Ekonomi Kerakyatan :
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam
berusaha dan bekerja
5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen
dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Gagasan ekonomi kerakyatan
dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk
menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk
Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang
telah membawa kesuksesan di negara negara kawasan Eropa ternyata telah
menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan
agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan
masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu
dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di
kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi
semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif
terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi
tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi
dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya. Ekonomi
Rakyat dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, tukang
becak dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu
dapat lebih mudah dibantu/diperjuangkan melalui koperasi.
Kepentingan-kepentingan ekonomi
rakyat seperti inilah yang tidak dilihat oleh pakar-pakar ekonomi yang
memperoleh pendidikan ekonomi melalui buku-buku teks dari Amerika dan yang
tidak berusaha menerapkan ilmunya pada kondisi nyata di Indonesia. Teori-teori
ekonomi mikro maupun makro dipelajari secara deduktif tanpa upaya menggali
data-data empirik untuk mencocokkannya. Karena contoh-contoh hampir semuanya
berasal dari Amerika dengan ukuran-ukuran relatif besar, maka mereka dengan mudah
menyatakan ekonomi rakyat tidak ada dan tidak ditemukan di buku-buku teks
Amerika. Misalnya Menteri Pertanian yang memperoleh gelar Doktor Ekonomi
Pertanian dari Amerika Serikat dengan yakin menyatakan bahwa “Farming is
business”, meskipun tanpa disadari yang dimaksud adalah”Farming (in America) is
business”, sedangkan di Indonesia harus dicatat tidak semuaya dapat
dikategorikan sebagai bisnis tetapi “way of life”, kegiatan hidup sehari-hari
yang sama sekali bukan kegiatan bisnis yang mengejar untung.
Ekonomi
Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal
33 UUD 1945,adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan
kedaulatanrakyat dalam bidang ekonomi.
Tiga
prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
(1)
perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas ke keluargaan;
(2)
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan
(3)
bumi, air, dansegala
kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan
ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi
kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain
meliputi lima
hal sebagai berikut:
1) mengembangkan koperasi
2) mengembangkan BUMN
3) memastikan
pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4) memenuhi hak
setiapwarga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
5) memelihara fakir miskin dan anak
terlantar.
Ekonomi rakyat sebagai mata
pencaharian sebagian besar rakyat (rakyat banyak) memiliki daya tahan tinggi
terhadap ancaman dan goncangan-goncangan harga internasional. Pada saat terjadi
depresi pada tahun 20-an dan 30-an ketika perkebunan-perkebunan besar Belanda
merugi karena anjlognya harga ekspor, justru perkebunan rakyat menikmatinya.
Pada zaman pendudukan Jepang dan awal kemerdekaan, ekonomi rakyat makin
berkembang dengan pemasaran dalam negeri yang makin luas ditambah pasar luar
negeri yang ditinggalkan perkebunan-perkebunan besar yang mulai mundur. Dan
dalam hal komoditi tebu di Jawa tanaman tebu rakyat mulai berperanan besar
menyumbang pada produksi gula merah (gula mangkok) baik untuk kebutuhan dalam
negeri maupun ekspor. Pada tahun 1975 pemerintah yang mulai pusing mengelola
industri gula di Jawa membuat putusan mengagetkan dengan Inpres No. 9/1975
tentang Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) yang melarang pabrik-pabrik gula
(pemerintah maupun swasta ) menyewa lahan milik petani.
Semua tanah sawah dan tanah kering
harus ditanami tebu rakyat karena tanaman rakyat dianggap lebih unggul
khususnya secara ekonomis dibanding tanaman perkebunan besar/pabrik, dan yang
paling penting pemerintah ingin menghilangkan konflik-konflik yang selalu
terjadi antara pabrik-pabrik gula dan rakyat pemilik tanah. Kebijaksanaan TRI
ini gagal total karena mengabaikan kenyataan pemilikan tanah rakyat yang sudah
sangat sempit, yang mempunyai pilihan (alternatif) untuk ditanami padi. Karena
tebu sebagai bahan baku untuk gula harganya ditetapkan pemerintah, sedangkan
untuk padi tidak, maka di mana pun petani memilih menanam padi. Akibatnya tujuan
untuk menaikkan produksi dan produktivitas tebu tidak tercapai (produksi gula
merosot), dan Inpres TRI ini dicabut pada tahun 1998 setelah sangat terlambat,
dan membuat kerusakan besar pada industri gula di Jawa. Dewasa ini industri
gula di Jawa termasuk salah satu industri yang paling sakit di Indonesia.
Demikian sejarah ekonomi rakyat berawal jauh sebelum Indonesia merdeka, namun
tidak banyak pakar mengenalnya karena para pakar, khususnya pakar-pakar
ekonomi, memang hanya menerapkan ilmunya pada sektor ekonomi modern terutama
sektor industri dengan hubungan antara faktor-faktor produksi tanah, tenaga
kerja, dan modal serta teknologi yang jelas dapat diukur. Karena dalam ekonomi
rakyat pemisahan atau pemilahan faktor-faktor produksi ini tidak dapat dilakukan
maka pakar-pakar ekonomi “tidak berdaya” melakukan analisis-analisis ekonomi.
TUJUAN EKONOMI
KERAKYATAN
MELALUI GERAKAN KOPERASI DI INDONESIA
Salah satu gagasan ekonomi
yang dalam beberapa waktu belakangan ini cukup banyak mengundang perhatian
adalah mengenai 'ekonomi kerakyatan'. Di tengah-tengah himpitan krisis
ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta maraknya perbincangan mengenai
globalisasi dan globalisme dalam pentas wacana ekonomi-politik dunia, kehadiran
ekonomi kerakyatan dalam pentas wacana ekonomi-politik Indonesia memang terasa
cukup menyegarkan. Akibatya, walau pun penggunaan ungkapan itu dalam kenyataan
sehari-hari cenderung tumpang tindih dengan ungkapan ekonomi rakyat,
ekonomi kerakyatan cenderung dipandang seolah-olah merupakan gagasan baru dalam
pentas ekonomi-polilik di Indonesia.
Ekonomi kerakyatan adalah
sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi
rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh
rakyat kebanyakan yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa
saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai
Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan,
kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan
dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat
lainnya.
Yang dimaksud dengan
ekonomi rakyat oleh Bung Hatta ketika itu tentu tidak lain dari ekonomi kaum
pribumi atau ekonomi penduduk asli Indonesia. Dibandigkan dengan ekonomi kaum
penjajah yang berada di lapisan atas, dan ekonomi warga timur asing yang berada
di lapisan tengah, ekonomi rakyat Indonesia ketika itu memang sangat jauh
tertinggal. Sedemikian mendalamnya kegusaran Bung Hatta menyaksikan penderitaan
rakyat pada masa itu, meika tahun 1934 beliau kembali menulis sebuah artikel
dengan nada serupa. Judulnya kali ini adalah Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya
(Hatta, 1954). Dari judulnya dengan mudah dapat diketahui betapa semakin mendalamnya
kegusaran Bung Hatta menyaksikan kemerosotan ekonomi rakyat Indonesia di bawah
tindasan pemerintah Hindia Belanda.
“Ekonomi kerakyatan bukan hanya UKM, tetapi
yang lebih utama adalah Koperasi. Soko Guru ekonomi bangsa Indonesia”
(Motivator Koperasi)
“Tahun 1998, ekonomi Indonesia lumpuh karena
krisis ekonomi, semua bank lemas, apalagi usaha-usaha liberal. Namun ekonomi
kerakyatan bangkit setelah sebulan. Ia menjadi penyelamat ekonomi Indonesia”
(Motivator Ekonom Kerakyatan)
Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan dijabarkan lebih
lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi
lima hal berikut:
1.
Tersedianya peluang kerja
dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya
sistem jaminan sosial bagi
anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan
anak-anak terlantar.
3.
Terdistribusikannya
kepemilikan modal materiaJ secata relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya
pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5.
Terjaminnya kemerdekaan
setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat
ekonomi.
Sistem Ekonomi kerakyatan
dapat diperkuat dengan adanya koperasi, dengan adanya koperasi kegiatan
produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan
berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota
untuk memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Koperasi sebagai suatu sistem
ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang
menyebutkan bahwa, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha
yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.Dewasa ini, di
dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh
pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan
berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika
badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi
usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan
usaha skala besar juga.Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam
Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan
kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah
kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit
yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama
koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent
dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Diantara faktor penting tersebut,
antara lain:
- Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of co-operative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative)
- Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik.
- Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
- Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
Sebagai
sesama anak bangsa, kita terpanggil untuk secara bersama-sama memberdayakan koperasi
sehingga koperasi bukan hanya berperan sebagai lembaga yang menjalankan usaha
saja, namun koperasi bisa menjadi alternatif kegiatan ekonomi yang mampu
menyejahterakan anggota serta sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang
dalam sistem perekonomian. Dengan kata lain, kita mengharapkan tumbuh
berkembangnya koperasi yang memiliki competitive advantage dan bargaining
position yang setara dengan pelaku ekonomi lainnya. Semoga koperasi sebagai
salah satu representasi dari ekonomi kerakyatan yang bersendikan demokrasi
ekonomi dapat tumbuh, berkembang dan berdaya guna serta mampu menjadi salah
satu pilar penting perekonomian bangsa.
caranya gimana ??
ReplyDelete