Softskill (Komunikasi Bisnis)


KOMUNIKASI BISNIS (LENGKAP)

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bersama jika komunikasi merupakan elemen terpenting yang diberikan tuhan kepada manusia, karena dengan komunikasi kita menjadi mahluk hidup bukan benda lagi, komunikasi bisa menghidupkan nyawa sosial yang menjadi harapan kita untuk tetap berperan sebagai manusia
Selain komunikasi ada juga faktor penting yang harus kita lakukan, yaitu bisnis, yah bisnis, karena dengan bisnis kita bisa menghasilkan simbiosis mutualisme untuk memenuhi kebutuhan dan hasrat hidup kita sebagai manusia.Jika komunikasi adalah elemen yang membedakan kita sebagai makhluk hidup dengan benda, bisnis juga merupakan elemen penting yang tidak hanya membedakan kita dengan benda, tetapi juga membedakan kita sebagai manusia dengan hewan.

Nah, jika kita gabungkan dua kekuatan elemen ini, Komunikasi dengan Bisnis, pasti akan menjadi sesuatu yang luar biasa, terlebih jika kita berhasil menguasai penyatuan keduanya ini.
Namun, sebenarnya apakah komunikasi bisnis ini????
Komunikasi Bisnis adalah komunikasi yang digunakan dalam dunia bisnis yang mencakup berbagai macam jenis dan bentuk komunikasi untuk mencapai tujuan bisnis.
Karena Komunikasi bisnis ini merupakan komunikasi yang terjadi di dunia bisnis, kita tidak boleh melanggar norma-norma yang ditetapkan oleh dunia bisnis ketika melakukan komunikasi. Biasanya komunikasi bisnis memiliki aturan yang ketat, keras, formal, terstatndar dan tanpa toleransi.
Dengan timbulnya situasi ” Ekonomic Of Relatife Plenty ” dewasa ini pengusaha harus berusaha untuk menutup jurang yang terbentang antara produsen dengan masyarakat konsumen selaku pembeli atau pemakai barang dan jasa yang dihasilkan. Menjadi tugas dan tanggung jawabnya selaku seorang pengusaha untuk selalu dapat mempengaruhi besarnya permintaan akan barang produksi perusahaannya, selalu berusaha untuk mencari pembeli yang dihasilkannya. Sebagai pengusaha dia harus memberitakan penyempurnaan- penyempurnaan produksi yang telah dicapinya, dimana barang yang di hasilkan dapat di peroleh masyarakat konsumen..

Penyelenggaran komunikasi dengan pasar, merupakan suatu syarat mutlak bagi setiap produsen yang menghasilkan produk secara besar-basaran yang ditunjukan kepada para konsumen yang tidak dikenalnya. Penyelenggaraan komunikasi dengan pasar juga dapat disebut suatu syarat mutlak bagi pengusaha yang ingin menjamin kelangsungan hidup perusahaannya dan terus maju berkembang.
Dalam lingkungan bisnis ada aneka sarana komunikasi perdagangan yang dapat dipergunakan para pengusaha untuk berkomunikasi dengan konsumen. Sarana-sarana komunikasi perdagangan yang tersedia antara lain dalam wujud pengirimin surat, pengiriman kawat, percakapan telepon, kunjungan pribadi dll.
Jenis-jenis sarana komunikasi perdagangan yang disebut tadi hanya sesuai bilamana dipergunakan dalam daerah pemasaran baranga dan jasa yang ruang lingkuupnya terbatas.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, dapat dirumuskan bahwa :
1. Apa pengertian dari komunikasi bisnis ?
2. Bagaimana Komunikasi bentuk-bentuk komunikasi itu?
3. Bagaimana pengukuran dalam produktifitas tenaga kerja ?
C. Tujuan

Berdasarkan uarian diatas dapat disimpulkan bahwa tujuannya adalah :
1. Agar lebih memahami pengertian dari komunikasi bisnis
2. Untuk lebih memahami secara mendalam dalam penilaian kinerja

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian komunikasi Bisnis
Komunikasi adalah suatu proses penyampaian dan penerimaan pesan atau informasi diantara dua orang atau lebih dengan harapan terjadinya pengaruh yang positif atau menimbulkan efek tertentu yang diharapkan. Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Komunikasi bisnis adalah pertukaran gagasan, pendapat, informasi, instruksi yang memiliki tujuan tertentu yang disajikan secara personal atau impersonal melalui simbol – simbol atau sinyal.

Ada lima komponen penting untuk diperhatikan dalam proses komunikasi, yaitu :
a. Pengirim pesan (sender atau komunikator)
b. Pesan yang dikirimkan (message)
c. Bagaimana pesan tersebut disampaikan (delivery channel atau media)
d. Penerima pesan (receiver atau komunikan); dan
e. Umpan balik (feedback) atau effect

Untuk dapat mengembangkan kemampuan dalam berkomunikasi secara efektif, baik secara personal maupun professional paling tidak kita harus menguasai empat jenis keterampilan dasar dalam berkomunikasi, yaitu :
a. menulis,
b. membaca,
c. berbicara; dan
d. mendengar.

Disadari ataupun tidak, setiap hari kita melakukan, paling tidak, satu dari keempat hal tersebut diatas dengan lingkungan kita. Seperti juga pernafasan, komunikasi sering dianggap sebagai suatu kejadian otomatis dan terjadi begitu saja, sehingga seringkali kita tidak memiliki kesadaran untuk melakukannya secara efektif.
Dalam komunikasi bisnis terdapat enam unsur pokok, yaitu:
•           Memiliki tujuan, artinya komunikasi bisnis harus memiliki tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya sejalan dengan tujuan organisasi.[
•           Pertukaran, dalam hal ini melibatkan paling tidak dua orang atau lebih yakni komunikator dan komunikan.
•           Gagasan, opini, informasi, instruksi merupakan isi dari pesan yang bentuknya beragam tergantung tujuan, situasi, dan kondisinya.
•           Menggunakan saluran personal atau impersonal yang mungkin bersifat tatap muka, menggunakan media tertentu atau melalui media yang menjangkau jutaan orang secara bersamaan.
•           Meggunakan simbol atau sinyal yang merupakan alat atau metode yang dapat dimengerti atau dipahami oleh penerima untuk menyampaikan pesan.
•           Pencapaian tujuan organisasi: salah satu karakteristik yang membedakan organisasi atau lembaga formal dari informasi adalah adanya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh manajemen.

B. Bentuk Komunikasi Bisnis

1. Komunikasi Tertulis
Pesan-pesan tertulis memiliki berbagai bentuk seperti surat, memo, proposal, laporan. Salah satu keuntungan komunikasi ini adalah :
• Catatan permanen
• Pesan yang terencana
• Ekonomis
• Distribusi lebih mudah

Penulis memiliki kesempatan untuk merencanakan dan mengendalikan pesan-pesan mereka. Format tulisan diperlukan jika informasi yang disampaikan bersifat kompleks, dibutuhkan catatan permanen untuk referensi di masa yang akan datang

2. Komunikasi Lisan
Salah satu kebaikan dari komunikasi lisan (oral communication) adalah
• Bisa menangkap nonverbal
• Mudah
• Feedback langsung

Kemampuan dalam memberikan umpan balik dengan segera digunakan bila pesan yang disampaikan adalah sederhana, tidak perlu catatan yang permanen. Komunikasi lisan mencakup percakapan, telepin, wawancara, rapat konfrensi dan lain-lain

C. SALURAN KOMUNIKASI

1) Komunikasi Formal
Komunikasi formal adalah suatu proses komunikasi yang bersifat resmi dan biasanya dilakukan di dalam lembaga formal melalui garis perintah atau sifatnya instruktif atau mengikuti garis hirarki atau jabatan, Suatu komunikasi juga dapat dikatakan formal ketika komunikasi antara dua orang atau lebih yang ada pada suatu organisasi dilakukan berdasarkan prinsip – prinsip dan struktur organisasi. Tiga arah komunikasi formal
         Downward adalah pengambilan keputusan ke karyawan, contoh kebijakan, rencana, strategi, instruksi dan prosedur
         Upward adalah dari pekerja ke pemimpin, contoh laporan kerja, usulan perbaikan.
         Horizontal adalah sesama/level yang sama, contoh: meeting, e-mail, dan memo

2) Komunikasi Informal
komunikasi informal adalah komunikasi antara orang yang ada dalam suatu organisasi , akan tetapi tidak direncanakan atau tidak ditentukan dalam struktur organisasi . Fungsi komunikasi informal adalah untuk memelihara hubungan sosial persahabatan kelompok informal , penyebaran informasi yang bersifat pribadi dan privat seperti isu , gossip , atau rumor. Bila banyak informasi yang beredar melalui informal artinya komunikasi formal tidak efektif. Keuntungannya adalah informasi lebih cepat dan efektif dan bias mengekspresikan pendapat tanpa ragu-ragu.

D. KOMUNIKASI INTERNAL DAN EKSTERNAL
Fungsi internal dan eksternal komunikasi bisnis secara umum adalah sebagai berikut :
         Menginformasikan (tin inform)
         Membujuk (to persuade)
         Mempromosikan (to promote goodwill)
         Komunikasi Bisnis Internal

1) Komunikasi Bisnis internal
Komunikasi internal mencakup pada komunikasi kepada atasan, bawahan dan rekan kerja. Komunikasi bisnis internal memiliki fungi sebagai berikut :
         Mengeluarkan dan menjelaskan peraturan dan prosedur
         Menginformasikan progres perusahaan
         Mendorong pegawai melakukan perbaikan
         Evaluasi, member penghargaan dan menegur pegawai

2) Komunikasi Bisnis Eksternal
Komunikasi eksternal ini mencakup konsumen, supplier, pemerintah dan public. Fungsi komunikasi bisnis eksternal sebagai berikut :
         Membujuk konsumen pembeli produk
         Menjelaskan produk atau layanan
         Mengklarifikasikan spesifikasi yang dibutuhkan
         Mempromosikan omage positif perusahaan
         Memberikan kredit dan penagihan piutang


E. HAMBATAN KOMUNIKASI BISNIS
Komunikasi seringkali terganggu atau bahkan dapat menjadi buntu sama sekali. Faktor hambatan yang biasanya terjadi dalam proses komunikasi, dapat dibagi dalam 3 jenis sebagai berikut :
 Hambatan Teknis
Hambatan jenis ini timbul karena lingkungan yang memberikan dampak pencegahan terhadap kelancaran pengiriman dan penerimaan pesan. Dari sisi teknologi, keterbatasan fasilitas dan peralatan komunikasi, akan semakin berkurang dengan adanya temuan baru di bidang teknologi komunikasi dan sistim informasi, sehingga saluran komunikasi dalam media komunikasi dapat diandalkan serta lebih efisien.
 Hambatan Semantik
Gangguan semantik menjadi hambatan dalam proses penyampaian pengertian atau idea secara efektif. Definisi semantik adalah studi atas pengertian, yang diungkapkan lewat bahasa. Suatu pesan yang kurang jelas, akan tetap menjadi tidak jelas bagaimanapun baiknya transmisi.
Untuk menghindari mis-komunikasi semacam ini, seorang komunikator harus memilih kata-kata yang tepat dan sesuai dengan karakteristik komunikannya, serta melihat dan mempertimbangkan kemungkinan penafsiran yang berbeda terhadap kata-kata yang digunakannya.
 Hambatan Manusiawi
Hambatan jenis ini muncul dari masalah-masalah pribadi yang dihadapi oleh orang-orang yang terlibat dalam komunikasi, baik komunikator maupun komunikan.
Menurut Cruden dan Sherman, hambatan ini mencakup :
• Hambatan yang berasal dari perbedaan individual manusia, seperti perbedaan persepsi, umur, keadaan emosi, status, keterampilan mendengarkan, pencarian informasi, penyaringan informasi.
• Hambatan yang ditimbulkan oleh iklim psikologis dalam organisasi atau lingkungan sosial dan budaya, seperti suasana dan iklim kerja serta tata nilai yang dianut .
Beberapa hal yang menghambat komunikasi bisnis:
 Iklim komunikasi tertutup, karyawan sedikit mengetahui tentang perusahaan, informasi dikuasasi oleh pemimpin.
 Struktur organisasi yang besar dan berjenjang, distorsi, penyampaian tertunda, persepsi berbeda.
 Filtering, pesan dirubah, diperpendek atau diperpanjang.
 Tidak percaya, merasa diperdaya, dimanipulasi atau diperlakukan dengan tidak adil.
 Rivalitas antar karyawan, saling merahasiakan informasi yang bisa menguntungkan orang lain.
 Status dan power

Beberapa hal untuk mengatasi hambatan komunikasi bisnis:
 Mendorong iklim komunikasi terbuka, mendorong masukan dan feedback dari karyawan
 Menyederhanakan struktur organisasi, mengurangi layer, informasi lebih cepat
 Mempromosikan komunikasi horisontal, meningkatkan moral, menambah ide-ide.
 Membuat pusat isu, karyawan bisa mengkonfirmasi isu yang berkembang
 Membuat saluran formal seperti newsletter untuk memuat berita/informasi perusahaan

BAB IV
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Komunikasi bisnis adalah proses pertukaran pesan atau informasi untuk mencapai efektivitas dan efisiensi produk kerja di dalam struktur dan sistem organisasi. Dalam kegiatan komunikasi bisnis, pesan hendaknya tidak hanya sekedar informatif tetapi juga haruslah Persuasif, agar pihak lain bersedia menerima suatu paham atau keyakinan atau melakukan suatu perbuatan atau kegiatan.
Di era globalisasi ini, tantangan seorang manajer di masa depan relatif akan semakin sulit, karena dunia bisnis menghadapi lingkungan persaingan yang cenderung semakin turbulen. Para manajer perlu membekali diri dengan keterampilan lintas budaya, berupa kemampuan berinteraksi dengan berbagai ragam budaya, gaya manajemen / bisnis bangsa lain, maupun kerjasama tim, baik intern maupun dalam suatu aliansi strategis dengan mitra bisnis. Disini peran komunikasi bisnis menjadi semakin sangat penting, yaitu kemampuan membaca, menafsirkan laporan dan informasi dari lingkungan. Disamping menyampaikan gagasan, baik lisan maupun tertulis secara sistematik.
Di era e-bisnis, Komunikasi berkembang menjadi suatu bisnis tersendiri. Perkembangan sistim informasi dan teknologi mempercepat proses Globalisasi dan memberikan peluang bagi dunia usaha di Indonesia untuk mengembangkan usahanya, melalui berbagai kesempatan menjalin relasi bisnis, pemasaran produk ataupun lainnya. Melalui e-bisnis, transaksi bisnis telah dilakukan melintasi batas demi batas dan zona waktu yang hampir pada saat yang bersamaan.
Aktivitas e-bisnis di Indonesia, merupakan tantangan tersendiri bagi para manajer untuk mengkomunikasikan bisnisnya kepada masyarakat yang mayoritas skeptis terhadap sistem penjualan on line melalui perbaikan sistem, pemupukan tingkat kepercayaan masyarakat serta pemberian edukasi yang berkesinambungan.
B. Kritik dan Saran

DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi_bisnis
http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
http//aurajogja.files.wordpress.com

READMORE
 

bab 14 kasus - kasus arahan dosen

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara. Ada 4 jenis BUMN di Indonesia adalah :
1.       Perusahaan perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang selalu atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama Negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh perusahaan perseroan : PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
2.       Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berassla dari Negara. Besarnya modal perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Contoh perusahaan jawatan : Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.
3.       Perusahaan Umum
Perusahaan Umum (Perum) adalah satu perusahaan negara yang bertujuan melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
2. Contoh Merger

Contoh Satu: Merger Bank Lippo dan Bank Niaga

Perusahaan yang melakukan Merger adalah antara Bank Lippo dengan Bank Niaga… pada tahun 2008. Ingat.. sifat dari merger adalah penggabungan antara dua perusahaan yang mana yang satu mempunyai ukuran yang relatif lebih kecil daripada yang lainya… Antara Bank Lippo dan Bank Niaga.. Keduanya bergabung untuk memperkuat posisinya di kancah persaingan global.

Contoh Merger yang dilakukan Oleh Bank Lippo dan Bank Niaga
Mereka Menyetujui untuk menggabungkan perusahaan dengan kriteria Merger. Dari Merger kali ini Perusahaan yang relative lebih kecil ukuranya adalah Bank Lippo.. sehingga bank Lippo merelakan untuk diganti saham yang beredar dengan saham Bank Niaga…  Dengan demikian dengan harga tertentu yang telah disepakati mereka berdua.. tiap saham Bank Lippo dihargai dengan harga tertentu sehingga mendapatkan nilai yang cocok untuk dibeli oleh Bank Niaga.. Sehingga saham Bank Lippo berganti nama dengan Saham Bank Niaga..

Setelah kesepakatan keduanya.. Kedua Bank ini menyetujui untuk mengubah nama mereka after merger menjadi Bank CIMB Niaga..

Nah inilah hasil yang diharapkan dari Merger kali ini.. yaitu Leverage (Pengungkit) kekuatan kedua Bank untuk menjadi satu dengan kekuatan yang baru serta more creating value bagi CIMB Niaga. Kalau kita ingin mengetahui bagaimana kinerja mereka after (setelah) Merger, maka kita dapat
menggunakan beberapa metode yang sudah umum dikalangan manajer perusahaan

Dinilai dengan Metode Earning perusahaan Setelah Merger. (EPS/ Earning Per Share)
Dihitung Market Share nya.. ini merupakan pekerjaan khusus bagi manajer pemasaran untuk menghitung perluasan pasar setelah melakukan merger
Menghitung Kapitalisasi Pasarnya.. atau Economic Gain nya..
Untuk melihat tentang keefektifan dari Merger suatu perusahaan, maka analis keuangan perlu melakukan di antara tiga hal diatas. Lalu bagaimana dengan Merger Bank Lippo, dan Bank Niaga ???
Metode Earning Per Share
Kita lihat Laporan Keuangan
3.Contoh Akuisisi
Contoh satu: Semen Padang yang diakuisisi oleh Semen Gresik.
Di dalam hal ini, pihak Semen Gresik melakukan pembelian terhadap sebagian besar Saham Semen Padang sehingga, Semen Gresik memiliki kekuasaan terhadap manajemen perusahaan Semen Padang. Tetapi operasi kedua perusahaan masih bediri sendiri-sendiri..

Contoh Akuisisi
Contoh dua: PT. HM Sampoerna yang diakusisi oleh Philip Morris
Sampoerna tetap melakukan kegiatan operasionalnya sendiri di Pabriknya yang ada di Surabaya.. dan PM pun juga seperti itu. Tetapi Manajemen perusahaan Sampoerna dikendalikan oleh PM sebagai konsekuensi dari akuisisi yang dilakukan. PM mengganti Saham yang beredar Sampoerna dengan suatu harga dan menggantinya dengan saham PM.
4.kasus tender 
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani segala macam aspek kasus persaingan dan manipulasi usaha mencatat, sebesar 56% dari total kasus yang ditangani berkaitan dengan perkara persekongkolan tender.

Ini berdasarkan akumulasi perkara yang ditangani periode 2006 hingga 2012.

Ketua KPPU, Nawir Messi menyebutkan, jumlah total perkara persaingan usaha yang instansinya tangani sejak 2006 hingga 2012 mencapai 173 perkara.

"Di mana dari 173 perkara 76 perkara atau 46% terkait perkara kartel dan penyalahgunaan posisi dominan, dan 56% atau sebanyak 97 perkara berasal dari persekongkolan tender pengadan barang dan jasa," ujar dia, Selasa (26/3/2013).

Data KPPU menunjukkan dari hasil penyelidikan memang terdapat beberapa perkara kartel yang dalam putusan KPPU terbukti dan menyebabkan kerugian konsumen.

Salah satunya adalah putusan kartel atau penetapan harga pesan singkat (SMS) antar operator yang dalam hasil penyelidikan telah menyebabkan kerugian senilai Rp 1,6 triliun hingga 1,9 triliun.

Adapun nilai proyek dari 97 perkara tender pengadan barang dan jasa yang paling banyak ditangani KPPU, mencapai  Rp 12,3 triliun.

Tender proyek ini merupakan gabungan dari proyek swasta, BUMN, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Hasil dari penyelidikan tender ini menemukan 77% atau 75 dari 97 perkara ini terbukti terjadi persekongkolan dengan nilai total tender Rp 8,6 triliun.

Dengan perincian 24 perkara tender proyek APBN sebesar Rp 6,6 triliun, 36 perkara proyek APBD sebesar Rp 1,6 triliun dan 15 perkara tender di BUMN atau BUMD sebesar Rp 400 miliar.

Seperti yang sebelumnya diketahui, dalam rangka penanganan maraknya kasus monopoli harga dan persaingan usaha ini KPPU bekerjasama dengan Kepolisan dan Kejaksaan untuk bersinergi menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pelimpahan putusan yang inkracht oleh KPPU untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pidana oleh kepolisian dan Kejaksaan, inilah yang disebut sebagai sebuah kestuan sitem penegak hukum yang terintegrasi.


READMORE
 

Bab 13 monopoli

anggota kelompok
– Fredo Verdyananto 12211960
– Tiara Jeanny Raharjo P 17211099
– Windy Trianasari 17211435

1. MONOPOLI
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
->Ciri dan sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.

Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin. Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
-> Monopoli yang Tidak Dilarang
* Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

*Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.

*Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.

2. OLIGOPOLI
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
Sifat-sifat pasar oligopoli :
-Harga produk yang dijual relatif sama
– Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
– Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
– Perubahan harga akan diikuti perusahaan lainMacam-macam oligopoli

3. SUAP
Di akhir masa kepemimpinan Samuel, sebelum bangsa Israel memulai era monarkinya, ia pamit dengan cara mempertanggungjawabkan kepemimpinan publiknya. Ia menantang mereka untuk menunjukkan apakah ia pernah memeras mereka atau menerima suap dari mereka (1Sam. 12:3-4). Rakyat secara aklamasi menegaskan, Samuel tidak pernah melakukan hal itu sepanjang kariernya. Tidak banyak pemimpin yang dicatat seperti itu di Alkitab, sebagaimana juga mungkin tidak banyak pelayan publik di negara kita yang seperti itu.

Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Tidak seperti bahasa-bahasa lain, bahasa Indonesia memiliki cara ungkap yang unik untuk merespons pemberian orang lain (“terima kasih”), gabungan dua kata yang masing-masing sudah memiliki arti sendiri (“terima” dan “kasih”). Menerima pemberian orang lain diakui seperti menerima (ungkapan) kasih, ungkapan hati. Sesuatu yang tak kasatmata menjadi terlihat dalam rupa pemberian. Karena itu, bagi orang Indonesia, pemberian dapat bermakna dalam, agar tidak dianggap buta kasih. Sedikit banyak orang yang menerima pemberian merasa berutang budi dan termotivasi untuk membalasnya langsung atau nanti suatu ketika. Dalam arti itu, pemberian menjadi tidak netral.
Menerima pemberian namun tidak membalasnya juga tidak baik. Karena itu, menolak pemberian amat penting untuk menjaga integritas pelayan publik. Tidak ada makan siang gratis. Jika tidak mau berutang budi, beranilah menolak pemberian yang tidak jelas maksudnya. Yang jelas pemberian dengan pamrih berpotensi merusak fairness, profesionalisme, dan integritas profesional. Maka, orang yang membenci suap akan hidup dan rumah tangganya akan tenteram (Ams. 15:27).
Suap erat hubungannya dengan korupsi. Transparansi Internasional yang bermarkas di Berlin mengeluarkan rilis daftar indeks korupsi tahun 2009, dengan skala 0 (terkorup) sampai 10 (terbersih), berdasarkan survei sebelum perseteruan cicak-buaya. Di antara 180 negara di dunia, mayoritas negara mendapatkan nilai di bawah 5. Somalia negara terkorup, China di urutan ke-79 (3,6). Indonesia di urutan ke-111 dengan skor 2,8. Dari 10 negara ASEAN, Indonesia di urutan ke-5 (di bawah Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand).
Lebih dari empat abad lalu, Martin Luther dengan gagah berdiri mempertahankan keyakinan imannya (ortodoksi) di depan penguasa agama dengan pidato yang kemudian terkenal sebagai “Di sini aku berdiri” (Here I stand!). Lebih dari 25 abad sebelum itu, “Di sini aku berdiri” keluar dari mulut Samuel dalam konteks ortopraksis. Kesejatian Kristen tidak melulu soal ajaran benar, laku juga harus benar.
4. UU ANTI MONOPOLI DAN OLIGOPOLI
MONOPOLI
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
4.1 Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

4.2 Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

4.3 Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
– Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
– Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

4.4 Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :

– Oligopoli
– Penetapan harga
– Pembagian wilayah
– Pemboikotan
– Kartel
– Trust
– Oligopsoni
– Integrasi vertical
– Perjanjian tertutup
– Perjanjian dengan pihak luar negeri

4.5 Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
4.6 Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
– Monopoli
– Monopsoni
– Penguasaan pasar
– Persekongkolan

5. KASUS DARI BERBAGAI STRUKTUR PASAR
5.1 Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi.

Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap.
Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
5.2 Contoh Perilaku Oligopoli pada Industri Telekomunikasi
Ada hal menarik yang dapat dicermati dari gencarnya perang tarif percakapan melalui telepon seluler akhir-akhir ini, yaitu masing-masing provider mengklaim bahwa mereka telah memberikan harga terbaik bagi para pelanggannya. Simak saja misalnya bagaimana perilaku tiga operator telepon seluler terbesar di Indonesia (PT. Telkomsel, PT. Indosat, dan PT. Exelcomindo Pratama) dalam mengibarkan bendera perang pemasaran dengan menawarkan tarif percakapan di bawah Rp1 per detik. Terlepas dari iming-iming menarik yang ditawarkan, perang tarif yang diluncurkan para operator telepon seluler kini sebenarnya sudah memasuki ranah yang mengusik perhatian kita kalau tidak mau dikatakan sudah membingungkan atau bahkan menjebak bagi pelanggan individual.
Kreatifitas para operator dalam merumuskan skema tarif percakapan ternyata mampu mengacak-acak perilaku pelanggan sehingga membuat pelanggan individual seringkali penasaran dan terpancing emosinya. Simak saja bagaimana operator XL menawarkan tarif Rp 0,1 per detik ke sesama operator; sementara Telkomsel Simpati PeDe menawarkan Rp 0,5 per detik. Indosat Mentari menawarkan Rp 0 pada menit pertama ke sesama operator; dan IM3 menawarkan tarif Rp 0,01 per detik ke seluruh operator untuk percakapan 90 detik pertama dan selebihnya menggunakan tarif Rp 15 per detik ke sesama operator dan Rp25 per detik ke operator lain. Belum lagi, operator-operator lain kini juga mulai sibuk menawarkan tarif paling murah ke sesama pelanggan dengan syarat dan kondisi tertentu.
Dengan perkembangan yang ada itu sebenarnya lumrah saja kalau kemudian ada yang bertanya apakah memang pelanggan telepon seluler selama ini telah diperlakukan secara wajar oleh para operator telepon? Pertanyaan ini muncul karena memang pelanggan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai berapa sebenarnya biaya produksi yang dikeluarkan oleh para operator untuk menyediakan jasanya ke publik. Memang bukan menjadi kewajiban operator untuk mendeklarasi urusan internal perusahaannya ke publik, tetapi persaingan tarif yang terjadi sebenarnya secara implisit mengindikasi adanya ketidakwajaran perolehan manfaat antara produsen dan pelanggan telekomunikasi. Pelanggan sebenarnya juga menyadari bahwa investasi di telekomunikasi tidak bisa tergolong murah, terutama untuk mendapatkan lisensi, memilih platform teknologi, dan kemudian membangun infrastruktur fisik yang tersebar di seluruh wilayah negeri. Masyarakat kemudian bisa menerima berapa pun tarif berbicara via telepon seperti yang ditawarkan oleh para operator. Pelanggan seolah tidak berdaya untuk menolak tawaran harga yang disampaikan para operator karena masyarakat sendiri memang seolah terbuai dengan janji manis dalam mobilitas berkomunikasi. Lebih dari itu, “rasa haus” berlebihan yang selama ini dirasakan masyarakat akibat adanya kelangkaan akses dan koneksi telepon seolah terobati dengan pemunculan peranti komunikasi bergerak, seperti halnya mobile phone atau di Indonesia lebih populer dengan sebutan hand phone.
Mobilitas berkomunikasi kini seolah menjadi kebutuhan masyarakat, dan bukan lagi barang mewah yang didominasi oleh sekelompok orang berduit yang mampu membeli peranti telepon bergerak yang sekaligus juga berfungsi sebagai simbol status seperti halnya yang terjadi pada era 1980-an yang lalu. Masyarakat di negeri ini nampaknya kini lebih cenderung untuk memperhatikan pada berapa besaran ongkos percakapan yang wajar dibanding dengan membuat kalkulasi bertelepon dalam satuan waktu tarif percakapan per detik yang murah. Hampir semua operator memang memberi harga penawaran yang relatif lebih murah untuk percakapan ke sesama operator dibanding tarif antar operator. Satu hal yang perlu mendapat perhatian bersama adalah bahwa jebakan tarif seperti yang terjadi ini sebenarnya mengingatkan masyarakat pengguna jasa telepon seluler untuk lebih berhati-hati atau lebih pas untuk dikatakan lebih cermat terhadap tawaran telepon murah yang diluncurkan oleh para operator.
Tesis yang diajukan dalam tulisan ini sebenarnya adalah bahwa kalau industri telekomunikasi di negeri ini bergerak secara efisien, sudah semestinya pelanggan mendapat harga layanan yang wajar. Jadi, pelanggan berhak mendapat kemanfaatan atas sejumlah sumberdaya yang telah dikeluarkannya. Itu pula sebabnya, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menolak adanya kecenderungan penurunan tarif telepon ke sesama operator, tetapi justru lebih sebagai upaya untuk menyadarkan pelanggan bahwa tawaran harga yang wajar, yaitu harga yang mendekati daya-beli bagi pelanggan, sebenarnya adalah hak dan merupakan suatu hal yang perlu didapat pelanggan dan bukan sekedar diberi iming-iming yang diumbar oleh para operator telepon seluler.
Switching Behavior
Pada dasarnya iklim persaingan yang dihadapi oleh operator telepon seluler di Indonesia kini sudah mendekati pada situasi yang bersifat oligopoly. Ada tiga karakteristik kunci yang melekat pada situasi pasar oligopoly, yaitu: (1) pergerakan industri didominasi oleh kiprah beberapa operator dengan skala besar; (2) masing-masing operator menjual atau menawarkan produk yang identik atau memiliki pembedaan yang relatif terbatas; dan (3) industri memiliki barrier to entry yang signifikan besarannya sehingga tidak mudah bagi pendatang baru untuk masuk ke dalam industri yang dimaksud. Dari perspektif operator telepon seluler, penerapan strategi pemasaran pada situasi pasar yang bersifat oligopoli tentu memerlukan upaya ekstra terutama dalam memaknai elastisitas harga terhadap besaran permintaan pulsa oleh pelanggan.
Secara teoritis, elastisitas harga terhadap permintaan suatu produk akan sangat ditentukan oleh karakteristik pasar, kategori produk, kategori branding yang melekat pada suatu produk, preferensi terhadap waktu, dan kondisi perekonomian makro (lihat:Bijmolt, T.H.A., Van Heerde, J.H., dan Pieters, G.M.R.,”New Empirical Generalizations on the Determinants of Price Elasticity”, Journal of Marketing Research, Vol. XLII, May 2005, pp141-156). Satu hal penting dari temuan empiris itu adalah bahwa upaya korporasi dalam mengakomodasi price endogeneity seperti yang dimaksudkan itu ternyata mempunyai imbas yang kuat pada besaran elastisitas harga suatu produk. Itu artinya, bagi kepentingan pelaku industri telekomunikasi, perang tarif yang selama ini telah berlangsung sebenarnya hanya dapat dijustifikasi sampai pada suatu titik di mana kebijakan penurunan tarif per satuan waktu akan berimbas pada penurunan jumlah permintaan pulsa telepon. Dengan kata lain, rasionalitas ekonomis yang ada dalam benak pelanggan akan menentukan tingkat sensitifitas mereka terhadap kebijakan agresif mengenai tarif telepon.
Dengan mencermati perkembangan pasar yang ada sekarang ini, sebenarnya masih ada peluang bagi para operator untuk mendongkrak tingkat penetrasi pasar, terutama untuk segmen yang berpotensi menjadi pengguna jasa telekomunikasi di masa datang. Hanya saja, hal yang mungkin perlu diwaspadai oleh para operator adalah bahwa bisa saja, karena faktor emosi sesaat dalam menetapkan tarif psikologis seperti yang diadopsi para operator selama ini, justru akan berpengaruh pada pergeseran perilaku pelanggan untuk beralih operator (switching behavior). Kalau hal ini terjadi, maka tidak mustahil kalau pada gilirannya nanti loyalitas pelanggan terhadap suatu produk atau operator telepon tertentu menjadi sesuatu yang sulit dicapai. Pelanggan mungkin saja tetap mendapat kepuasan terhadap suatu operator tertentu, namun tetap saja mereka beralih operator, karena alasan satu dan lain hal.
Sebagai penutup, dalam jangka yang menengah, perilaku beralih akan memberi peluang bagi munculnya perilaku oportunis yang hanya mementingkan kemanfaatan sesaat dan tidak mempedulikan keberlanjutan layanan prima yang diberikan kepada pelanggan. Hal yang sudah jamak dijumpai kalau sekarang ini seseorang memiliki dua atau lebih nomor telepon seluler. Hal ini tentu saja bukan semata-mata untuk tujuan menghindar dari pelacakan terhadap suatu nomor, tetapi lebih sebagai bentuk pencarian kenyamanan dalam melakukan percakapan melalui telepon seluler. Harapannya adalah bahwa pelanggan, terutama pelanggan individual, akan mendapatkan nilai yang optimal dari harga layanan telepon seluler yang diberikan oleh para operator.g
READMORE
 

BAB 11 ETIKA PASAR BEBAS


anggota kelompok
– Fredo Verdyananto 12211960
– Tiara Jeanny Raharjo P 17211099
– Windy Trianasari 17211435

Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi.
Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi(J.Gremillion).
Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia.
Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.
Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan.
Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia.
Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia..
Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya.
1.      Keunggulan moral pasar bebas
a.       System ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
b.      Ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
c.       Pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
d.      Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
e.       Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
2.      Peran Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.
Di pintu gerbang era berlakunya Perjanjian Perdagangan Pasar Bebas ASEAN-Cina, industri dalam negeri diliputi kekhawatiran yang sangat tinggi. Yang dikhawatirkan adalah hancurnya industri dalam negeri karena kalah bersaing di tengah membanjirnya produk luar negeri, khususnya Cina, yang telah bertahun-tahun menguasai Indonesia. 
Di samping itu, Indonesia belakangan ini masih juga terus membanggakan pertumbuhan ekonominya. Namun, sebenarnya, keadaan ini tidak berkualitas lantaran hanya ditopang konsumsi dan ekspor produk primer. Semua itu tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan secara absolut. Masyarakat pun terus saja rentan menjadi miskin jika penguasaan teknologi ekonomi kita tidak berkembang. Hal ini mengingat apa yang dikatakan J Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi.
Namun, persoalan yang dihadapi Indonesia sebenarnya bukanlah sendirian. Masih banyak negara lain, khususnya negara-negara berkembang, yang mengalami nasib yang sama. Sehingga, kepincangan dan ketidakadilan global akan terus membuntuti kencangnya persaingan di era pasar bebas ini
SUMBER :
READMORE